Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2004/NO.26 Seri E Nomor 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 21 Tahun 1996 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
sebagai pedoman bagi semua kegiatan pemanfaatan ruang secara optimal,
serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan telah
ditetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 21 Tahun
1996;bahwa perkembangan keadaan yang relatif cepat yang ditandai dengan
kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi,
penyelenggaraan otonomi daerah, dan pergeseran paradigma dalam
pembangunan telah mempengaruhi Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Sragen sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Sragen Nomor 21 Tahun 1996 perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka perlu ditetapkan
Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Sragen Nomor 21 Tahun 1996 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen;
Stadvorming Ordonnantie Tahun 1948; Stadvormingsverordening Tahun 1949; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor 327/KPTS/M/2002; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 21 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 19 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 4 huruf a, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (1) huruf d dan penambahan huruf c, perubahan Pasal 22, Pasal 30, Pasal 31.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2004.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2014
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KAB. KLATEN TAHUN 2014-2029
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Klaten Tahun 2014-2029
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu adanya upaya mengembangkan sektor kepariwisataan sebagai salah satu program pemerataan pembangunan di Daerah;
b. bahwa potensi kepariwisataan perlu dibina dan dikembangkan secara optimal, terarah, terpadu, dan berkelanjutan serta dengan mengembangkan peran serta masyarakat sesuai kebijaksanaan Nasional, Propinsi dan Daerah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Klaten Tahun 2014-2029;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Klaten Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Sasaran; Visi, Misi, Strategi dan Rencana Pengembangan Pariwisata; Arah Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan; Pelaksanaan dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2014.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2021
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA SIBOLGA TAHUN 2021-2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Thn 2021/No. 40
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA SIBOLGA TAHUN 2021-2026
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebutkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2010.
KETENTUAN UMUM; RPJMD; PENGENDALIAN DAN EVALUASI; PERUBAHAN RPJMD; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
10 hlmn, 2 hlmn penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2012
penyelenggaan program citizens charter di lingkungan pemerintah kabupaten gorontalo.
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Program Citizens Charter di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Tahun 2012
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memaksimalkan kegiatan Pelayanan Publik di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinnya dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 11 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Program Citizens Charter di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Tahun 2012 termasuk di dalamnya mengatur tentang pengertian, maksud, dan tujuan, penyelenggaraan, pembagian tugas pelayanan, waktu pelaksanaan, kedudukan pelayanan dan pembiayaan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 11 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pasuruan No 50 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas TA 2019
ABSTRAK:
a. bahwa honorarium dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus diberikan berdasarkan standar yang ditetapkan, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Tahun Anggaran 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Togas Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2018 Nomor 50);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 11);
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 65);
Beberapa ketentuan dalam Bab V Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerj a dan Pelaksanaan Tugas Tahun Anggaran 201 9 (Berita Daerah Kata Pasuruan Tahun 2018 Nomor 50) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2019
PERBUP Kab. Seruyan No. 4 Tahun 2017 tentang Pola Hubungan Kerja Dan Jalur Koordinasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Seruyan mengubah Pasal 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pola Hubungan Kerja dan Jalur Koordinasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan Peraturan Bupati Nomor 12
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 34 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Perangkat
Daerah Kabupaten Seruyan, maka perlu dilakukan
perubahan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kab. Seruyan Nomor 5 Tahun 2016; Perbup Seruyan Nomor 34 Tahun 2016; Perbup Seruyan Nomor 4 Tahun 2017
Bahwa ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf t dan huruf u, ayat (2) huruf m, ayat (3) huruf p dan ditambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (4) dalam Peraturan BUpati Seruyan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pola Hubungan Kerja dan Jalur Koordinasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Seruyan (Berita Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2017 Nomor 4), diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 07 TAHUN 2001 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERKOTAAN KISARAN BWK III DAN BWK IV IBU KOTA KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2001 - 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2021
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; dan
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019.
PEMBENTUKAN BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK; PERSYARATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2021.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2016 Tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa guna penyesuaian terhadap UU no 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no 9 tahun 2015 dan peraturan Daerah provinsi Jawa Timur Nomor 3 tahun 2014 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi jawa timur sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah provinsi jawa timur nomor 1 tahun 2017 maka perlu menetapkan peraturan daerah kabupaten situbondo tentang perubahan RPJMD KAb Situbondo tahun 2016-2021
mengingat: uu no 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional; peraturan Daerah provinsi Jawa Timur Nomor 3 tahun 2014 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi jawa timur; peraturan daerah kabupaten situbondo nomor 10 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten situbondo tahun 2016-2021
peraturan ini mengatur mengenai perubahan RPJMD menyesuiakna dengan perubahan RPJMD Provinsi jawa timur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
merubah peraturan daerah kabupaten situbondo nomor 10 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten situbondo tahun 2016-2021
jumlah 13 halaman dan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2007 – 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat