BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD, TUJUAN, PRINSIP; BAB III BENTUK POLA HUBUNGAN KERJA; BAB IV HUBUNGAN KERJA DALAM KERJASAMA; BAB V POLA HUBUNGAN KERJA; BAB VI JALUR KOORDINASI DINAS /BADAN/BAGIAN/KECAMATAN /KANTOR /BUMN/BUMD DENGAN ASISTEN SEKRETARIS DAERAH DAN STAF AHLI BUPATI KABUPATEN SERUYAN; BAB VII STAF AHLI; BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat