Bahwa ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf t dan huruf u, ayat (2) huruf m, ayat (3) huruf p dan ditambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (4) dalam Peraturan BUpati Seruyan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pola Hubungan Kerja dan Jalur Koordinasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Seruyan (Berita Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2017 Nomor 4), diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat