rencana pembangunan jangka menengah daerah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2016 Tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016-2021
ABSTRAK: |
- Menimbang: bahwa guna penyesuaian terhadap UU no 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no 9 tahun 2015 dan peraturan Daerah provinsi Jawa Timur Nomor 3 tahun 2014 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi jawa timur sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah provinsi jawa timur nomor 1 tahun 2017 maka perlu menetapkan peraturan daerah kabupaten situbondo tentang perubahan RPJMD KAb Situbondo tahun 2016-2021
- mengingat: uu no 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional; peraturan Daerah provinsi Jawa Timur Nomor 3 tahun 2014 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi jawa timur; peraturan daerah kabupaten situbondo nomor 10 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten situbondo tahun 2016-2021
- peraturan ini mengatur mengenai perubahan RPJMD menyesuiakna dengan perubahan RPJMD Provinsi jawa timur
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
- merubah peraturan daerah kabupaten situbondo nomor 10 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten situbondo tahun 2016-2021
- jumlah 13 halaman dan lampiran
|