RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA SIBOLGA TAHUN 2021-2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Thn 2021/No. 40
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA SIBOLGA TAHUN 2021-2026
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebutkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
- Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2010.
- KETENTUAN UMUM; RPJMD; PENGENDALIAN DAN EVALUASI; PERUBAHAN RPJMD; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
- 10 hlmn, 2 hlmn penjelasan
|