Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2021

Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEMBENTUKAN BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK; PERSYARATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
15 April 2021
Tanggal Pengundangan
15 April 2021
Tanggal Berlaku
15 April 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 3
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 346 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan