Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Aparatur Sipil Negara Secara Terbuka Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemenuhan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan di bidang pelayanan informasi publik khususnya pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, perlu menyelenggarakan pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara secara terbuka.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 100 Tahun 2000, PP No. 9 Tahun 2003, PP No. 41 Tahun 2007, Permendagri No. 5 Tahun 2005, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Permen PAN dan Reformasi Birokrasi No. 13 Tahun 2014, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Asas Dalam Pengisian Jabatan ASN, Pengisian Jabatan ASN Secara Terbuka, Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Dan Jabatan Pengawas, Persyaratan Umum Dan Administrasi, Tahapan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Dan Jabatan Pengawas, Penggantian Jabatan Dan Masa Jabatan, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2015.
12 halaman, 7 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan No. 34 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 320
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2016.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 13 Tahun 2015.
Peraturan walikota ini terdiri dari 6 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 34 Tahun 2015
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah, Sistem Pengendalian Intern
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD NOMOR 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DANA BERGULIR UNTUK PERKUATAN PERMODALAN BAGI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH (UKM) DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa guna mendorong tingkat pertumbuhan ekonomi di
Kota Blitar, maka harus dilakukan penguatan pada sektor
riil yaitu sektor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
(UKM);
b. bahwa salah satu usaha untuk meningkatkan
pertumbuhan dan kemandirian Koperasi dan Usaha Kecil
menengah (UKM) dapat dilakukan melalui penguatan
permodalan dengan Dana Bergulir yaitu dana pinjaman
dari pemerintah daerah.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93 , Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 212 , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5355 );
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Dana bergulir untuk perkuatan permodalan koperasi dan UKM bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan DBHCHT;
2. Penentuan besaran pemberian pinjaman dana bergulir ditetapkan oleh Dinas Koperasi dan UKM
berdasarkan pertimbangan dan usulan tim survey setelah dilakukan penilaian terhadap usaha pemohon. Penetapan besaran pinjaman tersebut digunakan sebagai dasar pertimbangan Walikota dalam mengeluarkan
persetujuan pencairan dana;
3. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyaluran dana bergulir
fasilitasi perkuatan permodalan dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM
Daerah Kota Blitar. Hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan dilaporkan kepada Walikota yang melalui laporan berkala.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2015.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 34 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kondisi daerah yang aman, tentram dan tertib serta guna menciptakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kegiatan masyarakat yang kondusif, perlu meningkatkan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja;bahwa agar pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja dapat
berdayaguna dan berhasil guna secara optimal, perlu ada pedoman prosedur tetap operasional Satuan Polisi Pamong Praja dimaksud;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002;Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2014.
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur satuan Polisi Pamong Praja dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Standar Operasional Prosedur;Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2015.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 34 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI
ABSTRAK:
Pembentukan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit dilakukan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan rumah sakit. SIMRS memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi secara tepat dan akurat mengenai proses pelayanan dan prosedur administrasi rumah sakit. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Permenkes No. 82 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit wajib menyelenggarakan SIMRS. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 13 Tahun 2010; UU No. 44 Tahun 2009; Permenkes No. 82 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan manfaat, bentuk, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2015.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 34 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sanwa drngan wink diundangkannyn Peraturan Dacrah Nomor
17 Tahun 2014 [manna Perubahan Kedua Aces Pennumn
Dacron Kota Bannniziru Humor 10 Tuhun 2008 tentang
Pembentukan, Orymnisasi don Into Kerja Sekretariat Dnerith
dan Dcwan Perwakilan Rakyat Darrah Kota Banjarbaru
(Lemtmran Dacron Kota Banjarbaru Tabun 2014 Humor 17),
pettu dilakukan penyesuoian dan perubahan terhadap butas
jumlob uattg persedittan turtuan keno perangkut (Introit Tahun
Anggaran 2015; bahwa berdasarlum pertunbangan sebagaimana dimaksud
daktm huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota
Banjarbant tentang Perubahun Atas Peraturim Walikom
Banjarbaru Namur I Tabun 2015 tcntatig Batas Junilali Uang
Penniman Bahian Kenn Prrangkat Data), Tahun Anggnran
2015;
Undstng-Undung Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Humor 17 Tabun 2003; Undang-Undung Romer I Tahun 2004; Undang-Undang Humor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Namur 25 Tabun 2004; Undang•Undang Nomor 28 Tabun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tabun 2005; Pcraturan Pemerintah Nomor 55 Tabun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tabun 2005; PeraturanPemerintah Nomor 58 Tabun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pcmcrunah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tabun 2010; Peraturan Pemcrintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturun Pernerinuth Nomor 2 Tahun 2012; Pemturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
Peraturan Walikota
Banjarbaru tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2015 tentang Batas Jumlah Uang
Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Tahun Anggaran
2015 dengan sitemaika; Pasal I; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2015.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 34 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Meruraxa Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
Bahwa berdsarkan ketentuan Pasal 116 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Bdan Layanan Umum Daerah, menyebutkan bahwa BLUD mengembangkan dan menerpakan sistem akuntansi denganberpedoman pada standar akuntansi yang berlaku untuk BLUD yang bersangkutan dan ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah; Bahwa dalam rangka menerapkan sistem informasi menajemen keuangan BLUD RSUD Meuraxa sesuai dengan standar akuntansi perlu mengatur Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang No.1 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007; Qanun Kota Banda Aceh No. 1 Tahun 2007; Qanun Kota Banda Aceh No. 3 Tahun 2014; Peraturan Walikota Banda Aceh No. 32 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Sistem Akuntansi Keuangan; Laporan Keuangan; Pemeriksaan Internal dan Audit; Pembinaan dan Pengawasan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
52 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 34 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah secara
akuntabel dan transparan, pemerintah mengamanatkan penerapan
Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual pada Pemerintah
Daerah;
b. bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 99 ayat (1)
Peraturan Daerah Kata Denpasar Nomor 4 Tahun 2015 menyatakan
bahwa Walikota berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan
menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kata Denpasar;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2015
Pasal 2 Sistematika penulisan kebijakan akuntansi berbasis akrual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 5 Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 34 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Penyusunan Dokumen Anggaran Lingkup Pemerintah Kota Palopo Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Palopo
tentang Standar Biaya Penyusunan Dokumen Anggaran
Lingkup Pemerintah Kota Palopo Tahun Anggaran 2016;
:1. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi
Palopo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
I
4. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438)
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaim.ana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
2
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah ;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah tahun Anggaran 2016;
15. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekertariat Dewan
dan Sekertariat Daerah Kota Palopo;
16. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota
Palopo;
17. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kota Palopo;
18. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Palopo;
19. Peraturan Walikota Palopo Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
Pemerintah Kota Palopo
Menetapkan : STANDAR BIAYA PENYUSUNAN DOKUMEN ANGGARAN LINGKUP
PEMERINTAH KOTA PALOPO TAHUN ANGGARAN 2016.
3
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:
1. Kota adalah Kota Palopo;
2. Walikota adalah Walikota Palopo.
3. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan unsur
Pemerintahan yang menjadi kewenangannya;
4. Standar biaya adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif
dan indeks yang clitetapkan untuk menghasilkan biaya
komponen keluaran dalam penyusunan RKA/DPA/DPPA SKPD
lingkup Pemerintah Kota Palopo.
5. Standar biaya khusus adalah satuan biaya Honorarium yang
clitetapkan dengan Keputusan Walikota untuk kegiatan-kegiatan
tertentu yang memiliki be ban dan resiko tinggi dan/ atau yang
cliatur dengan Peraturan perundang-undangan.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya
disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan
Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh
Pemerintah Daerah dan DPRD, dan clitetapkan dengan Peraturan
Daerah.
7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya clisingkat SKPD
adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota
Palopo.
8. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan
fungsi SKPD yang dipimpinnya.
9. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan barang milik daerah
10. Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disebut Kuasa
BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan
sebagian tugas BUD.
11. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA
adalah pejabat yang cliberi kuasa untuk melaksanakan sebagian
kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian
tugas dan fungsi SKPD.
4
12. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Non PNS
maupun Tenaga Kontrak Kerja.
13. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya
disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi
tata usaha keuangan pada SKPD.
14. Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat
TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan Walikota dan
dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas
menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Walikota dalam
rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat
perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan
kebutuhan.
15. Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat
RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran
yang bersisi rencana pendapatan dan rencana belanja program
dan kegiatan SKPD sebagai dasar penyusunan APBD.
16. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya
disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan
dan belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan
anggaran oleh Pengguna Anggaran.
BABD
STANDAR BIAYA
Pasal 2
Standar biaya Penyusunan Dokumen Anggaran Lingkup Pemerintah
Kota Palopo Tahun Anggaran 2016 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Walikota ini
Pasal 3
Standar Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi
pedoman dalam penyusunan anggaran bagi Satuan Kerja Perangkat
Daerah.
Pasa14
(1) Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi:
a. honorarium dan Jasa Pelayanan merupakan besaran
maksimal yang diberikan kepada pelaksana Kegiatan sesuai
dengan Keputusan Walikota atau Kepala SKPD.
5
b. untuk kegiatan yang memiliki beban kerja tertentu atau resiko
yang tinggi dapat diberikan Standar Biaya Khusus yang
besaran honorariumnya ditetapkan dengan Keputusan
Walikota.
c. standar belanja barang dan jasa terdiri atas :
1. belanja bahan pakai habis;
2. belanja bahan atau material;
3. belanjajasa kantor;
4. belanja premi asuransi;
5. belanja pengadaan aplikasi atau software;
6. belanja pemeliharaan kendaraan dinas jabatan dan
operasional;
7. belanja perawatan atau pemeliharaan rutin gedung kantor;
8. belanja perawatan atau pemeliharaan peralatan kantor
atau praktek pelatihan;
9. belanja sewa rumah, gedung atau gudang;
10. belanja makanan dan minuman;
11. belanja perjalanan dinas;
12. belanja pakaian dinas;
13. kegiatan jasa konsultan;
14. jasa tenaga ahli pendamping;
15. jasa instruktur, jasa pelatih dan wasit;
16. belanja diklat pimpinan;
1 7. belanja beasiswa pendidikan PNS;
18. jasa upah kerja;
19. insentif Ketua RT, Ketua RW, Ketua LPMK dan Tenaga
Pengamanan,
20. insentif bidang kesehatan;
21. insentif keagamaan;
22. insentif pelaksanaan PKBM;
23. jasa pelayanan bidang kesehatan;
24. biaya jasa pembuatan buku agenda kerja dengan, biaya
pembuatan brosur atau lefleat, biaya pembuatan poster,
biaya pembuatan buku profil atau kalender, biaya
pembuatan majalah atau buletin, biaya pembuatan baliho
dan spanduk; dan
6
d. belanja modal terdiri dari belanja pengadaan kendaraan
operasional dan komponen biaya pembangunan yang meliputi
biaya konstruksi fisik, pengawasan dan perencanaan serta
biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengadaan
barang atau Jasa.
(2) Stander Biaya pada Badan Layanan Umum Daerah ditetapkan
dengan Keputusan Walikota, dengan berpedoman pada
ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Standar biaya Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b merupakan Stander honorarium dan Jasa Pelayanan
untuk kegiatan-kegiatan tertentu yang belum diatur secara rinci
dalam lampiran Peraturan Walikota ini.
(2) Kriteria kegiatan tertentu yang memperoleh standar biaya khusus
yaitu memiliki beban kerja dan resiko yang besar serta telah
memperoleh persetujuan dari TAPD.
BABW
KETENTUAN PERALIBAN
Pasal 6
Pada saat berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Walikota Palopo
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Standar Biaya dalam Rangka
Penyusunan Rencana Kerja Anggaran, Dokumen Pelaksanaan
Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan
Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Palopo Tahun Anggaran 2015
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BABIV
KETENTUANPENUTUP
Pasal 7
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang terkait
pelaksanaannya akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan
Walikota Palopo.
7
(2) Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2015.
30
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 34 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis dan Standar Operasioanal Prosedur Penyelenggaraan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor di Lingkungan Pemerintah Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat