1. Dana bergulir untuk perkuatan permodalan koperasi dan UKM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan DBHCHT; 2. Penentuan besaran pemberian pinjaman dana bergulir ditetapkan oleh Dinas Koperasi dan UKM berdasarkan pertimbangan dan usulan tim survey setelah dilakukan penilaian terhadap usaha pemohon. Penetapan besaran pinjaman tersebut digunakan sebagai dasar pertimbangan Walikota dalam mengeluarkan persetujuan pencairan dana; 3. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyaluran dana bergulir fasilitasi perkuatan permodalan dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM Daerah Kota Blitar. Hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan dilaporkan kepada Walikota yang melalui laporan berkala.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat