Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 34 Tahun 2015

Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur satuan Polisi Pamong Praja dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Standar Operasional Prosedur;Pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 34 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2015
Sumber
BD.2015/NO.34
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 486 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan