Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 34 Tahun 2015

Standar Biaya Penyusunan Dokumen Anggaran Lingkup Pemerintah Kota Palopo Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan : STANDAR BIAYA PENYUSUNAN DOKUMEN ANGGARAN LINGKUP PEMERINTAH KOTA PALOPO TAHUN ANGGARAN 2016. 3 BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan: 1. Kota adalah Kota Palopo; 2. Walikota adalah Walikota Palopo. 3. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan unsur Pemerintahan yang menjadi kewenangannya; 4. Standar biaya adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif dan indeks yang clitetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan RKA/DPA/DPPA SKPD lingkup Pemerintah Kota Palopo. 5. Standar biaya khusus adalah satuan biaya Honorarium yang clitetapkan dengan Keputusan Walikota untuk kegiatan-kegiatan tertentu yang memiliki be ban dan resiko tinggi dan/ atau yang cliatur dengan Peraturan perundang-undangan. 6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan clitetapkan dengan Peraturan Daerah. 7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya clisingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Palopo. 8. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya. 9. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah 10. Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disebut Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD. 11. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang cliberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD. 4 12. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Non PNS maupun Tenaga Kontrak Kerja. 13. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD. 14. Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan Walikota dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Walikota dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan. 15. Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang bersisi rencana pendapatan dan rencana belanja program dan kegiatan SKPD sebagai dasar penyusunan APBD. 16. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh Pengguna Anggaran. BABD STANDAR BIAYA Pasal 2 Standar biaya Penyusunan Dokumen Anggaran Lingkup Pemerintah Kota Palopo Tahun Anggaran 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini Pasal 3 Standar Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi pedoman dalam penyusunan anggaran bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah. Pasa14 (1) Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi: a. honorarium dan Jasa Pelayanan merupakan besaran maksimal yang diberikan kepada pelaksana Kegiatan sesuai dengan Keputusan Walikota atau Kepala SKPD. 5 b. untuk kegiatan yang memiliki beban kerja tertentu atau resiko yang tinggi dapat diberikan Standar Biaya Khusus yang besaran honorariumnya ditetapkan dengan Keputusan Walikota. c. standar belanja barang dan jasa terdiri atas : 1. belanja bahan pakai habis; 2. belanja bahan atau material; 3. belanjajasa kantor; 4. belanja premi asuransi; 5. belanja pengadaan aplikasi atau software; 6. belanja pemeliharaan kendaraan dinas jabatan dan operasional; 7. belanja perawatan atau pemeliharaan rutin gedung kantor; 8. belanja perawatan atau pemeliharaan peralatan kantor atau praktek pelatihan; 9. belanja sewa rumah, gedung atau gudang; 10. belanja makanan dan minuman; 11. belanja perjalanan dinas; 12. belanja pakaian dinas; 13. kegiatan jasa konsultan; 14. jasa tenaga ahli pendamping; 15. jasa instruktur, jasa pelatih dan wasit; 16. belanja diklat pimpinan; 1 7. belanja beasiswa pendidikan PNS; 18. jasa upah kerja; 19. insentif Ketua RT, Ketua RW, Ketua LPMK dan Tenaga Pengamanan, 20. insentif bidang kesehatan; 21. insentif keagamaan; 22. insentif pelaksanaan PKBM; 23. jasa pelayanan bidang kesehatan; 24. biaya jasa pembuatan buku agenda kerja dengan, biaya pembuatan brosur atau lefleat, biaya pembuatan poster, biaya pembuatan buku profil atau kalender, biaya pembuatan majalah atau buletin, biaya pembuatan baliho dan spanduk; dan 6 d. belanja modal terdiri dari belanja pengadaan kendaraan operasional dan komponen biaya pembangunan yang meliputi biaya konstruksi fisik, pengawasan dan perencanaan serta biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengadaan barang atau Jasa. (2) Stander Biaya pada Badan Layanan Umum Daerah ditetapkan dengan Keputusan Walikota, dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan perundang-undangan. Pasal 5 (1) Standar biaya Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan Stander honorarium dan Jasa Pelayanan untuk kegiatan-kegiatan tertentu yang belum diatur secara rinci dalam lampiran Peraturan Walikota ini. (2) Kriteria kegiatan tertentu yang memperoleh standar biaya khusus yaitu memiliki beban kerja dan resiko yang besar serta telah memperoleh persetujuan dari TAPD. BABW KETENTUAN PERALIBAN Pasal 6 Pada saat berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 30 Tahun 2014 tentang Standar Biaya dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Palopo Tahun Anggaran 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. BABIV KETENTUANPENUTUP Pasal 7 (1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang terkait pelaksanaannya akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Walikota Palopo. 7 (2) Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 34 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Penyusunan Dokumen Anggaran Lingkup Pemerintah Kota Palopo Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
10 November 2015
Tanggal Pengundangan
10 November 2015
Tanggal Berlaku
10 November 2015
Sumber
BD.2015/No.34
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 307 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan