Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 34 Tahun 2015

Tata Cara Pengisian Jabatan Aparatur Sipil Negara Secara Terbuka Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Asas Dalam Pengisian Jabatan ASN, Pengisian Jabatan ASN Secara Terbuka, Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Dan Jabatan Pengawas, Persyaratan Umum Dan Administrasi, Tahapan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Dan Jabatan Pengawas, Penggantian Jabatan Dan Masa Jabatan, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 34 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Aparatur Sipil Negara Secara Terbuka Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
23 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
23 Juni 2015
Tanggal Berlaku
23 Juni 2015
Sumber
BD.2015/NO.34, TBD No.34, LL kota Pontianak: 12 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 421 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan