TENTANG-KEBIJAKAN-AKUNTANSI-PEMERINTAH-KOTA-DENPASAR
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, LD.2015/NO.34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Denpasar
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah secara
akuntabel dan transparan, pemerintah mengamanatkan penerapan
Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual pada Pemerintah
Daerah;
b. bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 99 ayat (1)
Peraturan Daerah Kata Denpasar Nomor 4 Tahun 2015 menyatakan
bahwa Walikota berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan
menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kata Denpasar;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2015
- Pasal 2 Sistematika penulisan kebijakan akuntansi berbasis akrual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 5 Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
- 9 Halaman
|