Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Kepada Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang Berprestasi dalam Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan Sebelum Jatuh Tempo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempercepat pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan di Kabupaten Pati, perlu diberikan penghargaan kepada Kecamatan dan Desa / Kelurahan yang berprestasi dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan; bahwa Peraturan Bupati Pati Nomor 52 Tahun 2009 tentang Pemberian Insentif Kepada Kecamatan dan Desa/Kelurahan Yang Berprestasi Dalam Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif Kepada Kecamatan dan Desa / Kelurahan yang Berprestasi Dalam Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan Sebelum Jatuh Tempo.
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomoe 12 Tahun 1985; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 72 Tahun 2005; PP Nomor 73 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008.
PERBUP ini mengatur mengenai Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang berprestasi dalam pelunasaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan diberikan insentif, berdasarkan pada prestasi paling cepat waktu pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2010.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Tahun 2010 No. 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Kepada Pegawai Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, guna
mendukung tercapainya pelayanan perizinan dan non
perizinan perlu diberikan tunjangan kepada pegawai Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Temanggung.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun
2010; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 59 Tahun 2009; Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2008; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 1 Tahun 2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tugas Pegawai Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu adalah mengelola dan bertanggun
jawab atas kelancaran pelaksanaan tugas di Kantor Pelayanan perizinan Terpa
kabupaten Temanggung. Besarnya tunjangan pegawai Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu terdapat dalam
lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan pada
kegiatan Penyederhanaan prosedur perizinan dan pelayanan Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2010.
3 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Tahun 2010 No. 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Pejabat Perencanaan, Pengendalian Pembangunan Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2010
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan dan Peraturan Nomor 8 Tahun 2008 Tahapan Tata
Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, disebutkan bahwa guna meningkatkan
efektifitas pelaksanaan pembangunan daerah perlu dilakukan
pengendalian dan evaluasi terhadap rencana pembangunan daerah. Pemberian honorarium untuk Pejabat Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Kabupaten
Temanggung belum diatur di dalam Peraturan Bupati Temanggung
Nomor 55 Tahun 2009 tentang Standar E,iaya Kegiatan , Honorarium,
Biaya Pemeliharaan, dan Harga Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten
Temanggung Tahun 2010.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 55 Tahun 2009; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 1 Tahun 2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Honorarium Pejabat Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Kabupaten
Temanggung Tahun 2010 adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Bupati ini digunakan sebagai
pedoman pelaksanaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 17 Tahun 2010
HONORARIUM PENYUSUNAN NASKAH UNTUK WARTAWAN - STANDARDISASI INDEKS KHUSUS
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2010/No.133
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standardisasi Indeks Khusus Honorarium Penyusunan Naskah Untuk Wartawan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyampaian informasi terkait dengan
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kebijakan
pemerintah Kabupaten Magelang perlu melakukan kerjasama
dengan media masa yang didukung pemberian honorarium
penyusunan Naskah untuk Wartawan; bahwa besaran indeks honorarium penyusunan naskah untuk
wartawan belum diatur dalam Peraturan Bupati Magelang nomor
59 Tahun 2009 tentang Standardisasi Indeks Biaya Kegiatan,
Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Pemerintah
Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2010 sehingga perlu diatur tersendiri ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standardisasi Indeks Khusus Honorarium Tim Penyusunan Naskah Untuk Wartawan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK/02/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penetapan Standardisasi Indeks Khusus Honorarium Penyusunan Naskah untuk Wartawan Tahun
Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2010.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Pejabat Umum dan Pelaksana Umum Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ditetapkan adanya Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan
Daerah, Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah. Pejabat sebagaimana dimaksud huruf a di atas bertindak
sebagai Pejabat Umum Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset
Daerah Kabupaten Temanggung. Pejabat Umum sebagaimana dimaksud huruf b di atas dibantu
oleh Pelaksana Umum Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset
Daerah Kabupaten Temanggung.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Supati Temanggung Nomor 55 Tahun 2009; Peraturan Supati Temanggung Nomor 1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Honorarium Pejabat Umum dan Pelaksana Umum Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan
Aset Daerah Kabupaten Temanggung adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Supati ini. Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Supati ini digunakan sebagai
pedoman pelaksanaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
5 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2010
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStandar/Pedoman
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2010/No.15 Seri E Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Purworejo pada Tahun Anggaran 2010 akan
memberikan tambahan penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif dan
Pertimbangan Objektif Lainnya sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan
Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purworejo; bahwa guna menjamin agar pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dapat tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan yang berlaku, perlu menerbitkan pedoman
dalam pemberian Tambahan Penghasilan tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu menerbitkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian
Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon
Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kriteria, penganggaran, dan alokasi serta besaran tambahan penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2010.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Perubahannya, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Temanggung, Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD) Kabupaten Temanggung mempunyai tanggung jawab yang
besar dalam menjalankan tugasnya. Untuk kelancaran Pelaksanaan Penyusunan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dan Perubahannya, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Temanggung, maka perlu memberikan
honorarium kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Kabupaten Temanggung setimbang dengan besarnya tanggung
jawab yang diembannya. untuk kelancaran Pelaksanaan Penyusunan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dan Perubahannya, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Temanggung, maka perlu memberikan
honorarium kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Kabupaten Temanggung setimbang dengan besarnya tanggung
jawab yang diembannyauntuk kelancaran Pelaksanaan Penyusunan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dan Perubahannya, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Temanggung, maka perlu memberikan
honorarium kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Kabupaten Temanggung setimbang dengan besarnya tanggung
jawab yang diembannyauntuk kelancaran Pelaksanaan Penyusunan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dan Perubahannya, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Temanggung, maka perlu memberikan
honorarium kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Kabupaten Temanggung setimbang dengan besarnya tanggung
jawab yang diembannyauntuk kelancaran Pelaksanaan Penyusunan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dan Perubahannya, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Temanggung, maka perlu memberikan
honorarium kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Kabupaten Temanggung setimbang dengan besarnya tanggung
jawab yang diembannyauntuk kelancaran Pelaksanaan Penyusunan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dan Perubahannya, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Temanggung, maka perlu memberikan
honorarium kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Kabupaten Temanggung setimbang dengan besarnya tanggung
jawab yang diembannyauntuk kelancaran Pelaksanaan Penyusunan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dan Perubahannya, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Temanggung, maka perlu memberikan
honorarium kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Kabupaten Temanggung setimbang dengan besarnya tanggung
jawab yang diembannya. Pemberian honorarium kepada Tim Anggaran Pemerintah
Daerah (TAPD) Kabupaten Temanggung belum diatur di dalam
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 55 Tahun 2009 tentang
Standar Biaya Kegiatan, Honorarium, Biaya Pemeliharaan, dan Harga
Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Temanggung Tahun 2010.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 55 Tahun 2009; Peraturan Bupati Temanggung No. 1 Tahun 2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Temanggung adalah
sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini. Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Bupati ini digunakan
sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
4 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Tim Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Administrasi Gaji Pegawai Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa Pengelolaan Aministrasi Gaji Pegawai Pemerintah Kabupaten
Temanggung meliputi gaji seluruh Pegawai Pemerintah Kabupaten
Temanggung membutuhkan ketelitian dan kecermatan secara
seksama serta mempunyai beban kerja yang tinggi serta tanggung
jawab yang besar dalam menjalankan tugasnya. Dalam rangka mendukung terwujudnya tertib administrasi
Pengelolaan Administrasi Gaji Pegawai Pemerintah Kabupaten
Temanggung, maka perlu memberikan honorarium kepada Tim
Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Administrasi Gaji Pegawai
Pemerintah Kabupaten Temanggung setimbang dengan beban kerja
dan besarnya tanggung jawab yang diembannya. Pemberian honorarium kepada Tim Pelaksanaan Kegiatan
Pengelolaan Administrasi Gaji Pegawai Pemerintah Kabupaten
Temanggung belum diatur di dalam Peraturan Bupati Temanggung
Nomor 55 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Kegiatan, Honorarium,
Biaya Pemeliharaan, dan Harga Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten
Temanggung Tahun 2010.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah :Undang~Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 55 Tahun 2009; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 1 Tahun 2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Honorarium bagi Tim Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Administrasi Gaji Pegawai
Pemerintah Kabupaten Temanggung adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Supati ini. Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Supati ini digunakan
sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah
Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
4 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2010
STANDARdiSASI BIAyA KEGIATAN, HONORARIUM DAN BIAyA PEMELIHARAAN SeRTA HARGA PENGADAAN BARANG/JASA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Tahun 2010/ No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Suplemen Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium dan Biaya Pemeliharaan Serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka persiapan dan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (PILKADA) Kabupaten Rembang Tahun 2010 serta adanya usulan dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah atas standar biaya kegiatan, honorarium dan harga satuan barang/jasa yang belum tercantum dalam Standar Biaya dan Harga Tahun 2010, maka per1u melengkapi lagi dengan suplemen; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, pertu menetapkan Peraturan Bupati tentang Suplemen Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan PemerintahKabupaten Rembang Tahun 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007; Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2009; Peraturan Bupati Rembang Nomor 49 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan PemerintahKabupaten Rembang Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2010.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat