Honorarium-tim-anggaran-pemerintah-daerah
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Perubahannya, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Temanggung, Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD) Kabupaten Temanggung mempunyai tanggung jawab yang
besar dalam menjalankan tugasnya. Untuk kelancaran Pelaksanaan Penyusunan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dan Perubahannya, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Temanggung, maka perlu memberikan
honorarium kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Kabupaten Temanggung setimbang dengan besarnya tanggung
jawab yang diembannya. untuk kelancaran Pelaksanaan Penyusunan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dan Perubahannya, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Temanggung, maka perlu memberikan
honorarium kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Kabupaten Temanggung setimbang dengan besarnya tanggung
jawab yang diembannyauntuk kelancaran Pelaksanaan Penyusunan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dan Perubahannya, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Temanggung, maka perlu memberikan
honorarium kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Kabupaten Temanggung setimbang dengan besarnya tanggung
jawab yang diembannyauntuk kelancaran Pelaksanaan Penyusunan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dan Perubahannya, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Temanggung, maka perlu memberikan
honorarium kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Kabupaten Temanggung setimbang dengan besarnya tanggung
jawab yang diembannyauntuk kelancaran Pelaksanaan Penyusunan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dan Perubahannya, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Temanggung, maka perlu memberikan
honorarium kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Kabupaten Temanggung setimbang dengan besarnya tanggung
jawab yang diembannyauntuk kelancaran Pelaksanaan Penyusunan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dan Perubahannya, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Temanggung, maka perlu memberikan
honorarium kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Kabupaten Temanggung setimbang dengan besarnya tanggung
jawab yang diembannyauntuk kelancaran Pelaksanaan Penyusunan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dan Perubahannya, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Temanggung, maka perlu memberikan
honorarium kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Kabupaten Temanggung setimbang dengan besarnya tanggung
jawab yang diembannya. Pemberian honorarium kepada Tim Anggaran Pemerintah
Daerah (TAPD) Kabupaten Temanggung belum diatur di dalam
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 55 Tahun 2009 tentang
Standar Biaya Kegiatan, Honorarium, Biaya Pemeliharaan, dan Harga
Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Temanggung Tahun 2010.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 55 Tahun 2009; Peraturan Bupati Temanggung No. 1 Tahun 2010
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Temanggung adalah
sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini. Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Bupati ini digunakan
sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2010.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
- 4 hlm beserta Lampiran
|