Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Temanggung adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Bupati ini digunakan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2010.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat