PERBUP ini mengatur mengenai Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang berprestasi dalam pelunasaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan diberikan insentif, berdasarkan pada prestasi paling cepat waktu pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat