Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Honorarium Pejabat Umum dan Pelaksana Umum Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Temanggung adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Supati ini. Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Supati ini digunakan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2010.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat