Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Kendal Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Di Kabupaten Daerah Tingkat Ii Kendal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan parkir di tepi jalan umum di Kabupaten Kendal, perlu diadakan perubahan terhadap tarip retribusi parkir di tepi jalan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2001; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun1976; Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Mentri Dalam Negeri omor 16 Tahun 2006; Keputusan Mentri Perhubungan nomor KM. 65 Tahun 1993; Keputusan Mentri Dalam Negri Nomor 174 Tahun; Keputusan Mentri Dalam Negri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Tingkat II Nomor 1 Tahun 1988; Perturan darah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 9 tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Thaun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 9 tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di kabupaten Daerah Tingkat II Kendal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 9 tahun 1998 diubah
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan; bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ll Blora Nomor 4 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur teentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan. Pasal 1 diubah, Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) diubah. Pasal 5 diubah, dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 {satu) ayat yakni ayat (2a). Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dihapus, dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b). Diantara Bab XIV dan Bab XV disisipkan 1 (satu) Bab, yakni Bab XIV A. Pasa1 31 ayat (1) diubah dan setelah ayat (2) ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2007.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanak.an etentuan Pesa 13 gyat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peaturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Pedoman Perusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Cara Penyusunan Organisasi
Bab III Kedudukan, Tugas Dan Fungsi
Bab IV Organisasi
Bab V Tugas, Wewenang, Kewajiban Serta Larangan Petinggi
Bab VI Hubungan Kerja
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dicabut.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magelang Pada PT. Bank Jateng
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kepemilikan
modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank
Jateng perlu dilakukan penanaman modal
(investasi) jangka panjang dalam bentuk
pembelian saham; bahwa sehubungan dengan itu perlu
dibentuk Peraturan Daerah tentang
Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten
Magelang pada Bank Jateng;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, manfaat, jumlah dan sumber dana penyertaan modal, penganggaran dana penyertaan modal, bentuk dana penyertaan modal, tata cara pencairan dana penyertaan modal, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2007.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Konservasi Laut Daerah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melindungi kelestarian fungsi
sumberdaya alam pesisir yang memiliki keanekaragaman
hayati yang tinggi dan karakteristik sosial budaya yang yang
spesifik pada daerah Kabupaten bengkayang, yang memiliki
kawasan perairan dan memiliki keragaman potensi sumber
daya alam yang tinggi sehingga dapat memberikan manfaat
secara optimal bagi pengembangan ekonomi, sosial budaya
masyarakat, diperlukan upaya pelestarian dan konservasi
wilayah pesisir terhadap kawasan perairan laut Kabupaten
Bengkayang dengan kebijakan pengelolaan secara
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; . Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005.
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41Tahun 2000; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : Kep.10/MEM/2002; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.34/MEN/2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Azas, Tujuan, dan Sarana;
3. Ruang Lingkup;
4. Penetapan Batas Kawasan Konservasi Laut Daerah
5. Pengelolaan Kawasan konservasi Laut Daerah;
6. Pemanfaatan;
7. Pemberdayaan Masyarakat:
a) Hak dan kewajiban Masyarakat,
b) Peran Serta Organisasi Non-Pemerintah,
c) Peran Serta Perguruan Tinggi;
8. Komisi Pengelola Kawasan Konservasi Laut Daerah:
a) Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Komisi Pengelola,
b) Fungsi Komisi Pengelola;
9. Pengawasan dan Pengendalian:
a) Umum,
b) Pengawasan,
c) Pengendalian;
10. Pembiayaan;
11. Jaminan Lingkungan;
12. Penyelesaian Sengketa;
13. Ketentuan peralihan;
14. Ketentuan penutup.
Selain itu, aturan ini mengharuskan Komisi Pengelolaan Kawasan Konservasi Laut Daerah telah terbentuk tanggal 8 Agustus 2008, satu tahun sejak berlakunya Perda ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2007.
Komisi Pengelolaan Kawasan Konservasi Laut Daerah harus telah terbentuk tanggal 8 Agustus 2008, satu tahun sejak berlakunya Perda ini.
13 Halaman, dan 11 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Sekadau;
UU No.34 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, Permendagri No.30 Tahun 2006
KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP DAN SISTEMATIKA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA; TAHAPAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA; PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA; PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA; DATA DAN INFORMASI; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2007.
8 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158), maka Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2001 Nomor 142 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4155) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2000 Nomor 11) banyak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 sehingga perlu ditinjau kembali untuk diganti;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah¬-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 yang telah ditetapkan dengan Undang-¬Undang Nomor 8 Tahun 2005;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
5. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Susunan Organisasi Pemerintah Desa terdiri dari:
a. Kepala Desa; dan
b. Perangkat Desa.
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri :
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana teknis lapangan; dan
c. Unsur kewilayahan.
(3) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari :
a. Sekretaris Desa sebagai pimpinan Sekretariat Desa;
b. Staf atau unsur pembantu Sekretaris Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2007.
Peraturan Bupati
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat