(1) Susunan Organisasi Pemerintah Desa terdiri dari: a. Kepala Desa; dan b. Perangkat Desa. (2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri : a. Sekretariat Desa; b. Pelaksana teknis lapangan; dan c. Unsur kewilayahan. (3) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari : a. Sekretaris Desa sebagai pimpinan Sekretariat Desa; b. Staf atau unsur pembantu Sekretaris Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat