Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tata Cara Penyusunan Organisasi Bab III Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Bab IV Organisasi Bab V Tugas, Wewenang, Kewajiban Serta Larangan Petinggi Bab VI Hubungan Kerja Bab VII Ketentuan Peralihan Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat