Peraturan Daerah ini mengatur teentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan. Pasal 1 diubah, Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) diubah. Pasal 5 diubah, dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 {satu) ayat yakni ayat (2a). Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dihapus, dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b). Diantara Bab XIV dan Bab XV disisipkan 1 (satu) Bab, yakni Bab XIV A. Pasa1 31 ayat (1) diubah dan setelah ayat (2) ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat