grand - design - pembangunan - kependudukan - tahun - 2022 - 2045
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2022 No. 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2022 - 2045
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU No. 52 Tahun 2009 menyatakan Pemda menetapkan kebijakan dan program jangka menengah dan jangka panjang yang berkaitan dengan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing Dan untuk melaksanakan Grand Design Pembangunan Kependudukan Kab. Bandung Barat sesuai dengan Perpres No. 153 Tahun 2014 Dan guna memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum terhadap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh setiap penduduk daerah provinsi maka perlu menetapkan Perbup tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2022-2045.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 87 Tahun 2014; Perpres 153 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Grand Design Pembangunan Kependudukan, Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2022.
6 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 33 Tahun 2022
Kepegawaian, Aparatur NegaraKependudukan dan PerkawinanStruktur OrganisasiKeluarga Berencana
Status Peraturan
Mencabut sebagian
PERBUP Kab. Muara Enim No. 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan
PERBUP Kab. Muara Enim No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan
Ketıga
Atas Peraturan
Bupatı
Nomor
31 Tahun
2016
Tentang
Susunan,
Kedudukan,
Tugas
Fungsı
Dan Struktur
Organısası
Inspektorat,
Satuan
Polısı Pamong
Praja,
Dınas,
Badan,
Kecamatan
Dan
Kelurahan
PERBUP Kab. Muara Enim No. 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi Dan Struktur Orginisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan Dan Kelurahan Bagian Kedua Puluh Sembilan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Lampiran XXIX, dan Lampiran XXXIII angka 29
Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupatı Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsı Dan Struktur Organısası Inspektorat, Satuan Polısı Pamong Praja, Dınas, Badan, Kecamatan Dan Kelurahan
Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupatı Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsı Dan Struktur Organısası Inspektorat, Satuan Polısı Pamong Praja, Dınas, Badan, Kecamatan Dan Kelurahan
SUSUNAN-KEDUDUKAN-TUGAS-FUNGSI-STRUKTUR ORGANISASI-DINAS pengendalian penduduk dan keluarga berencana
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2022/No.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan penyederhanaan struktur organisasi pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, maka perlu ditindaklanjuti dengan Pembentukan Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No.UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PermenPAN-RB No. 25 Tahun 2021; PermenPAN-RB No. 17 Tahun 2021; Perda No. 2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang memuat ketentuan umum; kedudukan; susunan organisasi; tugas dan fungsi; kelompok jabatan fungsional; penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Mencabut Bagian Kedua Puluh Sembilan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Lampiran XXIX, dan Lampiran XXXIII angka 29 PERBUP Kab. Muara Enim No. 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi Dan Struktur Orginisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan Dan Kelurahan; Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupatı Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsı Dan Struktur Organısası Inspektorat, Satuan Polısı Pamong Praja, Dınas, Badan, Kecamatan Dan Kelurahan; Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupatı Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsı Dan Struktur Organısası Inspektorat, Satuan Polısı Pamong Praja, Dınas, Badan, Kecamatan Dan Kelurahan; PERBUP Kab. Muara Enim No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketıga Atas Peraturan Bupatı Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsı Dan Struktur Organısası Inspektorat, Satuan Polısı Pamong Praja, Dınas, Badan, Kecamatan Dan Kelurahan; PERBUP Kab. Muara Enim No. 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan
10 hlm, 1 lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pos Pelayanan Dokumen Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan dukungan dan
peran serta Pemerintah Kalurahan, fasilitas kesehatan
dalam pelayanan dokumen kependudukan, serta
memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam
pelayanan dokumen kependudukan, perlu dilakukan
pembentukan pos pelayanan dokumen kependudukan di
kalurahan dan fasilitas kesehatan.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104
Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108
Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 20
Tahun 2019.
Materi Pokok: Tata Cara Pembentukan POS Pelayanan Dokumen Kependudukan, Pelaksanaan Tugas Pos Pelayanan Dokumen Kependudukan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2022.
Jumlah halaman: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 31 Tahun 2022
TATA CARA PEMBERIAN HAK AKSES DAN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN-BREBES-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2022/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan di Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Ases dan Pemanfaatan Data Kependudukan, Bupati melalui Disdukcapil Kabupaten melakukan koordinasi pengawasan pemanfaatan Data kependudukan terhadap pengguna daerah kabupaten;
b. bahwa dalam rangka koordinasi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya pedoman yang mengatur tata cara pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan di Kabupaten Brebes
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 ebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan; Pelaksanaan Pemanfaatan Data Kependudukan; Pendanaan; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2022.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 028 Tahun 2018
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 30 Tahun 2022
PROGRAM PEMBERIAN JAMINAN KESEHATAN BAGI PENDUDUK DAN KELUARGA DENGAN KATEGORI MISKIN DAN KURANG MAMPU DI KABUPATEN BONE
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2022 NOMOR 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROGRAM PEMBERIAN JAMINAN KESEHATAN BAGI PENDUDUK DAN KELUARGA DENGAN KATEGORI MISKIN DAN KURANG MAMPU DIKABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a.
b.
C.
d
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 12 peraturan presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan sebagaimana telah di rubah beberapa kali, terakhir dengan peraturan presiden nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, dimana penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan dapat di daftarkan pada BPJS kesehatan oleh pemerintah kabupaten;
bahwa dalam rangka meningkatkan aksebilitas dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu baik yang belum atau telah termasuk sebagai peserta jaminan kesehatan, perlu di selenggarakan pemberian bantuan iuran jaminan kesehatan daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah; bahwa agar pelaksanaan pemberian iuran jaminari kesehatan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dapat dilaksanakan secara berdayaguna dan berhasil, perlu diatur ketentuan pelaksanaan program pemberian jaminan kesehatan bagi penduduk dengan kategori misRin dan kurang mampu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman di maksud dalam huruf a dan huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan peraturan bupati tentang program pemberian jaminan kesehatan bagi penduduk dengan kategori miskin dan kurang mampu;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan daerah-daerah tingkat II di sulawesi
{Lembaran Negara republik Indonesai Tahun 1959, Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambah Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5334);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembarari Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintahan Nnomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan luaran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5746);
13. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013;
14. Praturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peratutran Perundang- Undangan;
15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 20 l3 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional;
BAB 1 KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN
BAB IV SASARAN PROGRAM
BAB V PERSYARATAN SASARAN PROGRAM
BAB VI MEKANISME PENDAFTARAN SASARAN
BAB VIII PEMBIAYAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB IX MONITORING DAN EVALUASI
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
PERATURAN BUPATI BONE NOMORDTAHUN 2022
TENTANG
PROGRAM PEMBERIAN JAMINAN KESEHATAN
BAGI PENDUDUK DAN KELUARGA DENGAN KATEGORI MISKIN DAN KURANG MAMPU DI KABUPATEN BONE
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 36 Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang : URAIAN TUGAS DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
URAIAN TUGAS DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL;
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS UNSUR-UNSUR ORGANISASI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2022 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Dan Prosedur Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa Pegawai Negeri Sipil adalah unsur aparatur Negara, abdi Negara dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang termasuk menyelenggarakan kehidupan berkeluarga. Dalam rangka meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan perkawinan dan perceraian, perlu pengaturan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Dan Prosedur Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yaitu meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Izin Perkawinan dan Izin Perceraian, Jangka Waktu, Sanksi. Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
35
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Wakatob Tahun 2022 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai Analisis Jabatan dan
Analisis Behan Kerja di Lingkungan Dinas
Pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana
Kabupaten Wakatobi telah ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2020 tentang
Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja pada
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana Kabupaten Wakatobi;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020
tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis
Beban Kerja, maka Peraturan Bupati Nomor 16
Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis
Behan Kerja pada Dinas Pengendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana Kabupaten Wakatobi perlu
diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 16 Tahun 2020 tentang Analisis
Jabatan dan Analisis Behan Kerja pada Dinas
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Kabupaten Wakatobi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Rebuplik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 6757);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2008 tentang Pedoman Analisis Behan Kerja di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan
Analisis Jabatan; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 483);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018
tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1273);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis
Behan Kerja (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 26);
12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5);
13. Peraturan Bupati Wakatohi Nomor 16 Tahun 2020
tentang Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja
pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana Kabupaten Wakatobi (Berita Daerah
Kabupaten Wakatohi Tahun 2020 Nomor 16);
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Wakatobi
Nomor 16 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan
Analisis Behan Kerja pada Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten
Wakatobi (Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun
2020 Nomor 16) pada Pasal 1 setelah poin 3 ditambah poin 3A, setelah poin 8 ditambah poin 8A, 8B, 8C dan 8D dan setelah poin 10 ditambah poin 11A, Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Desa Untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan Kewenangan Desa di Kabupaten Mempawah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Desa Untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan Kewenangan Desa di Kabupaten Mempawah;
Undang-Undang Nomor 27 T ahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2022.
6 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat