PROGRAM PEMBERIAN JAMINAN KESEHATAN BAGI PENDUDUK DAN KELUARGA DENGAN KATEGORI MISKIN DAN KURANG MAMPU DI KABUPATEN BONE
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2022 NOMOR 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROGRAM PEMBERIAN JAMINAN KESEHATAN BAGI PENDUDUK DAN KELUARGA DENGAN KATEGORI MISKIN DAN KURANG MAMPU DIKABUPATEN BONE
ABSTRAK: |
- a.
b.
C.
d
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 12 peraturan presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan sebagaimana telah di rubah beberapa kali, terakhir dengan peraturan presiden nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, dimana penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan dapat di daftarkan pada BPJS kesehatan oleh pemerintah kabupaten;
bahwa dalam rangka meningkatkan aksebilitas dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu baik yang belum atau telah termasuk sebagai peserta jaminan kesehatan, perlu di selenggarakan pemberian bantuan iuran jaminan kesehatan daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah; bahwa agar pelaksanaan pemberian iuran jaminari kesehatan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dapat dilaksanakan secara berdayaguna dan berhasil, perlu diatur ketentuan pelaksanaan program pemberian jaminan kesehatan bagi penduduk dengan kategori misRin dan kurang mampu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman di maksud dalam huruf a dan huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan peraturan bupati tentang program pemberian jaminan kesehatan bagi penduduk dengan kategori miskin dan kurang mampu;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan daerah-daerah tingkat II di sulawesi
{Lembaran Negara republik Indonesai Tahun 1959, Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambah Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5334);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembarari Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintahan Nnomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan luaran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5746);
13. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013;
14. Praturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peratutran Perundang- Undangan;
15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 20 l3 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional;
- BAB 1 KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN
BAB IV SASARAN PROGRAM
BAB V PERSYARATAN SASARAN PROGRAM
BAB VI MEKANISME PENDAFTARAN SASARAN
BAB VIII PEMBIAYAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB IX MONITORING DAN EVALUASI
BAB X KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
- PERATURAN BUPATI BONE NOMORDTAHUN 2022
TENTANG
PROGRAM PEMBERIAN JAMINAN KESEHATAN
BAGI PENDUDUK DAN KELUARGA DENGAN KATEGORI MISKIN DAN KURANG MAMPU DI KABUPATEN BONE
- 8
|