Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan; Pelaksanaan Pemanfaatan Data Kependudukan; Pendanaan; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat