Peraturan ini mengatur tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Perizinan dan Pelaporan Perkawinan dan Perceraian, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat