PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK PASAR - GAJI POKOK DAN PENGHASILAN LAIN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2010/No. 303
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2006 tentang Gaji Pokok dan Penghasilan Lain bagi Direksi serta Honorarium Pembina dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar, pada Bab IV Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi Organ PD. BPR Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo terdiri dari : Bupati, Dewan Pengawas, dan Direksi, maka Pembina pada PD. BPR Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo tidak termasuk dalam organ PD. BPR Rakyat Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu mencabut Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2006 tentang Gaji Pokok dan Penghasilan Lain Bagi Direksi serta Honorarium Pembina dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1962; UU No 7 tahun 1992; UU No 10 Tahun 2004; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Sukoharjo No 23 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2006.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2010.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2006 dicabut.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 41 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2010/NO.33 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Honor Kepada Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap di Lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Kulon Progo TA 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 40 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 37 Tahun 2010 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas diberikan disamping sesuai dengan wilayah tugasnya juga harus memperhatikan tanggung jawab dari masing-masing pegawai negeri sipil dengan tetap mengutamakan azas keadilan dan pemerataan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 37 Tahun 2010 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kubu Raya
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.8 Tahun 1974; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006;Perda Kab.Kubu Raya No.14 Tahun 2009; Perda Kab.Kubu Raya No.15 Tahun 2009; Perbup Kubu Raya No.37 Tahun 2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 37 Tahun 2010 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kubu Raya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perbup ini memiliki 3 halaman dan 6 halaman penjelasan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 40 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2010/NO.32 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Honor Bulan Ketiga belas Kepada Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap yang Diberikan Honor Melalui APBD TA 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 37 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 63 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil daerah dapat diberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan yang objektif dan sesuai kriteria menurut ketentuan yang berlaku; bahwa tambahan penghasilan telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kubu Raya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 15 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kubu Raya dengan Peraturan Bupati
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.8 Tahun 1974; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kab.Kubu Raya No.14 Tahun 2009; Perda Kab.Kubu Raya No.15 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tambahan Penghasilan; Penilaian dan Pembayaran; Ketentuan Peralihan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2010.
Perbup ini memiliki 8 halaman dan 17 halaman penjelasan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 37 Tahun 2010
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 89 Tahun 2009 Tentang Standarisasi Biaya Umum Kegiatan, Honorarium, Harga Pengadaan Barang/Jasa, Biaya Pemeliharaan Dan Biaya Sewa Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 89 Tahun 2009 Tentang Standarisasi Biaya Umum Kegiatan, Honorarium, Harga Pengadaan Barang/Jasa, Biaya Pemeliharaan Dan Biaya Sewa Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan standarisasi biaya umum kegiatan,
honorarium, harga pengadaan barang/jasa, biaya pemeliharaan dan
biaya sewa, maka perlu merubah Peraturan Bupati Kebumen Nomor
89 Tahun 2009 tentang Standarisasi Biaya Umum Kegiatan,
Honorarium, Harga Pengadaan Barang/Jasa, Biaya Pemeliharaan dan
Biaya Sewa Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 89 Tahun 2009 tentang
Standarisasi Biaya Umum Kegiatan, Honorarium, Harga Pengadaan
Barang/Jasa, Biaya Pemeliharaan dan Biaya Sewa Pemerintah
Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 89 Tahun 2009 tentang Standarisasi Biaya Umum Kegiatan, Honorarium, Harga Pengadaan Barang/Jasa, Biaya Pemeliharaan dan Biaya Sewa Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
166 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 35 Tahun 2010
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Rembang No. 22 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 98 Tahun 2005 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua Dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan perkembangan hasil taksir harga sewa
rumah jabatan Ketua DPRD Kabupaten Rembang, untuk
besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD
Kabupaten Rembang sebagaimana tertuang dalam Peraturan
Bupati Rembang Nomor 022 Tahun 2006 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 098 Tahun 2005 tentang
Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang sudah tidak
sesuai lagi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perfu menentukan kembali besaran
Tunjangan Perumahan bagi Wakil Ketua dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang yang
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 T ahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13
T ahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tunjangan Perumahan adalah tunjangan perumahan yang diberikan kepada
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rembang dalam hal Pemerintah
Daerah belum dapat menyediakan Rumah Jabatan Pimpinan dan Anggota
DPRD Kabupaten Rembang dan besarannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 098 Tahun 2005 dan Peraturan Bupati Rembang Nomor 022 Tahun 2006 dicabut.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 34 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Tahun 2010/ No.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan bertambahnya jumlah Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang, maka perlu merubah Peraturan Bupati Rembang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang; bahwa berdasarkan surat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Nomor 170/526./2010 tanggal 3 Nopember 2010, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang memberikan Persetujuan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada pegawai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Bupati Rembang Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Bupati Rembang Nomor 29 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2010.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat