Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 35 Tahun 2010

Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tunjangan Perumahan adalah tunjangan perumahan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rembang dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Rumah Jabatan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rembang dan besarannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rembang Nomor 35 Tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2010
Tanggal Berlaku
01 Januari 2011
Sumber
BD.2010/No. 35
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 78 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Rembang No. 22 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 98 Tahun 2005 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang
  2. PERBUP Kab. Rembang No. 98 Tahun 2005 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan