Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 40 Tahun 2010

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 37 Tahun 2010 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kubu Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 37 Tahun 2010 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kubu Raya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 37 Tahun 2010 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kubu Raya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
27 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2010/NO.40, TBD No.40, LL KAB. KUBU RAYA: 9 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 285 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan