PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK PASAR - GAJI POKOK DAN PENGHASILAN LAIN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2010/No. 303
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2006 tentang Gaji Pokok dan Penghasilan Lain bagi Direksi serta Honorarium Pembina dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar, pada Bab IV Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi Organ PD. BPR Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo terdiri dari : Bupati, Dewan Pengawas, dan Direksi, maka Pembina pada PD. BPR Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo tidak termasuk dalam organ PD. BPR Rakyat Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu mencabut Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2006 tentang Gaji Pokok dan Penghasilan Lain Bagi Direksi serta Honorarium Pembina dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1962; UU No 7 tahun 1992; UU No 10 Tahun 2004; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Sukoharjo No 23 Tahun 2007;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2006.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2010.
- Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2006 dicabut.
- 3 hal
|