PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Tahun 2010/ No.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan bertambahnya jumlah Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang, maka perlu merubah Peraturan Bupati Rembang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang; bahwa berdasarkan surat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Nomor 170/526./2010 tanggal 3 Nopember 2010, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang memberikan Persetujuan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada pegawai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Bupati Rembang Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Bupati Rembang Nomor 29 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2010.
- 6 halaman
|