Peraturan Daerah (PERDA) NO. 41, LD.2005/No.41,Seri D Nomor 40
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA TINGKI DI WILAYAH KECAMATAN WALEA KEPULAUAN
ABSTRAK:
bahwa dengan peningkatan jumlah Penduduk yang berimplikasi pada Peningkatan Pelayanan Pemerintahan perlu kiranya Pengembangan sistem Pelayanan Pemerintah ;
bahwa pengembangan pelayanan Pemerintahan Desa perlu dilakukan dengan pembentukan Desa yang didahului dengan adanya persiapan;
bahwa Desa persiapan yang telah dan dapat menjalankan Pemerintahan Desa dengan baik perlu ditetapkan menjadi Desa divinitif, setelah memperhatikan usul Desa Nomor 01 / KDG / II / 2004 Tertanggal 2 Februari 2004 Tentang Pembentukan Desa Persiapan menjadi Desa divinitif.
bahwa untuk maksud tersebut diatas sebagaimana yang tertuang dalam huruf a , b, dan c, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah ;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 5 Tahun 2001; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri No. 13-67 Tahun 2002;Perda Kabupaten Poso No. 8 Tahun 2004; Perda Kabupaten Tojo Una-una No. 1 Tahun 2004
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Tingki Di wilayah kecamatan walea kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama batas luas dan pembagian wilayah; Hak, kewenangan dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
4 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 41 Tahun 2020
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan
Besaran Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 35/PMK.07 /2020 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dan/ atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional, perlu dilakukan penyesuaian
dan/ atau penetapan pagu Alokasi Dana Desa, maka
Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 40 Tahun 2019
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran
Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten
Wakatobi Tahun Anggaran 2020 perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Wakatobi Nomor 40 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana
Desa Setiap Desa di Kabupaten Wakatobi Tahun
Anggaran 2020;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
35/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Transfer ke
Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam
Rangka Penangan.an Pan.demi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman
yang Membahayakan Perekonomian Nasional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 377);
10. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1)
Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dalam Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 40
Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran
Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Wakatobi Tahun
Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2019 Nomor
40)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
10. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 1);
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5);
12. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 ten tang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2019 Nomor 8);
13.Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 38 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2019 Nomor 38);
14. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 40 Tahun 2019
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran
Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten
Wakatobi Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2019 Nomor 40);
15. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 39 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wakatobi
Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020 (Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun
2020 Nomor 39);
Perubahan Ketentuan Pasal 8
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
PERATURAN BUPATI WAKATOBI NOMOR 40 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN WAKATOBI TAHUN ANGGARAN 2020
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Se-Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019, telah ditetapkan perubahan
besaran Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2019. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, yang menyatakan Alokasi Dana Bagi Hasil
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur dengan
Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
10 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
15 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 44 Tahun
2014; Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun
2015; Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun
2019; Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 31 Tahun
2019
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kotawaringin
Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa SeKabupaten
Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2019 (Berita
Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2019 Nomor 9),
diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kotawaringin
Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa SeKabupaten
Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2019 (Berita
Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2019 Nomor 9),
diubah
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan mekanisme ketentuan pemanfaatan ruang, maka beberapa ketentuan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 85 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 85 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 85 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 15A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 85 Tahun 2016 diubah.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 41 Tahun 2022
CUTI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA-TEMANGGUNG-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2022/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa cuti merupakan hak Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tata caranya perlu diatur agar terwujud profesionalisme dan tertib penyelenggaraan pemerintahan desa terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Cuti KEpala Desa dan Perangkat Desa; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2022.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 168 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019 tentang Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Kepada Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dasar perimbangan dalam peraturan ini adalah : a.bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 34
ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, Pasal 96 dan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, serta ketentuan Pasal 48 Ayat
(5) dan Pasal 49 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuasin Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemerintahan
Desa, perlu menetapkan Alokasi Dana Desa dalam
Kabupaten Banyuasin melalui Pos Bantuan Keuangan
kepada Desa Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa perencanaan, penyaluran, pelaksanaan, pelaporan
dan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada
huruf a, harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel,
partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin
anggaran sesuai ketentuan Peraturan Perundangundangan
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 6 Tahun2002;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan UU
No 9 Tahun 2015;UU No 20 Tahun 2019;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 111 Tahun 2014;Permendagri No 114 Tahun 2014;Permendagri No 84 Tahun 2015;Permendagri No 1 Tahun 2016;Permendagri No 44 Tahun 2016;Permendagri No 47 Tahun 2016;Permendagri No 110 Tahun 2016;Permendagri No 20 Tahun 2018;Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah No 12 Tahun 2019;Perda No 2 Tahun 2016;Perda No 10 Tahun 2016;Perda No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 11 Tahun 2018;Perda no 7 Tahun 2019;Perbup No 186 Tahun 2019
Materi pokok dalam peraturan ini adlah : ketentuan umum ,Asas dan prinsup,maksud dan tujuan,Sumber anggaran ,pengalokasian dan penghitungan,penghasilan tetap dan tunjangan serta penerimaan lainya yang sah bagi kepala desa dan perangkat desa dan tunjangan BPD,Perncanaan ,penyaluaran dan pencairan ADD,Pembinaan dan pengawasan,Pelaporan dan pertangung jawaban ,Sanksi dan Pemeriksaan ,Ketentuan lain-lain,Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
a. Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019 tentang Alokasi
Dana Desa dan Bantuan Keuangan kepada Desa dalam
kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019;
b. Peraturan Bupati Nomor 168 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019
tentang Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Kepada
Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
40 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 41 Tahun 2019
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 46 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 46 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 46 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu disesuaikan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka erlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Derah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa,
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tangga 8 Agustus 1950 ),
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 );
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Uridang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717 );
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221 ),
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222 ),
6. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Wondgiri Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 150) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 170 ), Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 46 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian
Kepala Desa ( Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2018 Nomor 47 ), sebadgimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 87 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri
Nomor 46 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2016 Tentang
Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 88),
Materi Pokok Perbup ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 46 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa ( Berita Daerah Kabupaten Wonnogiri Tahun 2018 Nomor 47) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 87 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 88),
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2019.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 46 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2018
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 41 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) Di Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 41 Tahun 2016
dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6, Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3)Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang kewenangan desa, maka dipandang perlu mengatur tentang Kewenangan Desa dan membuat Daftar Kewenangan Desa. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 16 Tahun 2013; Peraturan Bupati Banjar Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Bupati Banjar Nomor 28 Tahun 2016; Keputusan Bupati Banjar Nomor 47 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang kewenangan Desa. Jenis Kewenangan Desa yang diatur meliputi : kewenangan berdasarkan hak asal usul; kewenangan lokal berskala desa; kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten; kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa terdiri atas : pembinaan kelembagaan masyarakat; pengelolaan tanah kas Desa; pengembangan peran masyarakat Desa. Kriteria Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul antara lain : merupakan warisan sepanjang masih hidup; sesuai perkembangan masyarakat; sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan yang ditugaskan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah
Provinsi atau Pemerintah Kabupaten kepada Desa meliputi : penyelenggaraan Pemerintahan Desa; pelaksanaan Pembangunan Desa; pembinaan Kemasyarakatan Desa; pemberdayaan Masyarakat Desa. Kewenangan penugasan diurus oleh Desa sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Pambakal bersama-sama BPD dan masyarakat Desa melakukan musyawarah desa untuk mengidentifikasi, menginventarisasi, mengevaluasi dan memilih kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dari Daftar yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi wilayah, kebutuhan lokal dan kemampuan Desa. Kewenangan Desa baru dapat dilaksanakan setelah ditetapkannya Peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa. Pambakal membuat laporan secara tertulis dan menyampaikannya kepada Bupati melalui Camat atas pelaksanaan penataan kewenangan Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai kebutuhan. Hasil pelaporan dijadikan bahan Bupati untuk menyusun kebijakan terkait pelaksanaan penataan kewenangan desa. Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Desa dapat melaksanakan pungutan dalam rangka peningkatan PendapatanAsli desa sesuai dengan kewenangan desa seperti pemandian umum, wisata desa, pasar desa, tambatan perahu, keramba ikan, pelelangan ikan, dan lain-lain sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Desa dapat mengembangkan dan memperoleh bagi hasil dari usaha bersama antara pemerintah desa dengan masyarakat desa. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan kewenangan desa. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dapat didelegasikan kepada Camat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan pelimpahan kewenangan , tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Pembinaan dan pengawasan Camat meliputi : memfasilitasi dan koordinasi perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kewenangan berdasarkan hak asal asul dan kewenangan lokal berskala desa; peningkatan kapasitas aparatur Pemerintahan desa; monitoring dan evaluasi; dukungan teknis administrasi; memberikan arahan dan bimbingan pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal asul dan kewenangan lokal berskala desa. Dalam hal yang menyangkut pemberian arahan dan bimbingan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait kewenangan desa akan dibantu dengan melalui pemberian informasi, Petunjuk Teknis dan pembinaan sesuai tugas dan fungsi dari SKPD terhadap kegiatan pembangunan di desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
23 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat