Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2019

Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Se-Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM ; BAB II PENGALOKASIAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN; BAB III PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ; BAB IV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Se-Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
27 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2019
Tanggal Berlaku
27 Maret 2019
Sumber
BD.2019/9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 653 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kotawaringin Barat No. 41 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Se-Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2019

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan