Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 41 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Se-Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa SeKabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2019 Nomor 9), diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 41 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Se-Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/41
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 570 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kotawaringin Barat No. 9 Tahun 2019 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Se-Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan