Materi pokok dalam peraturan ini adlah : ketentuan umum ,Asas dan prinsup,maksud dan tujuan,Sumber anggaran ,pengalokasian dan penghitungan,penghasilan tetap dan tunjangan serta penerimaan lainya yang sah bagi kepala desa dan perangkat desa dan tunjangan BPD,Perncanaan ,penyaluaran dan pencairan ADD,Pembinaan dan pengawasan,Pelaporan dan pertangung jawaban ,Sanksi dan Pemeriksaan ,Ketentuan lain-lain,Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat