Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 41 Tahun 2020

Alokasi Dana Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini adlah : ketentuan umum ,Asas dan prinsup,maksud dan tujuan,Sumber anggaran ,pengalokasian dan penghitungan,penghasilan tetap dan tunjangan serta penerimaan lainya yang sah bagi kepala desa dan perangkat desa dan tunjangan BPD,Perncanaan ,penyaluaran dan pencairan ADD,Pembinaan dan pengawasan,Pelaporan dan pertangung jawaban ,Sanksi dan Pemeriksaan ,Ketentuan lain-lain,Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 41 Tahun 2020 tentang Alokasi Dana Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
13 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2020
Tanggal Berlaku
13 Februari 2020
Sumber
BD.2020/No.41
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 663 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Banyuasin No. 20 Tahun 2021 tentang Alokasi Dana Desa dalam kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Banyuasin No. 11 Tahun 2019 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Keuangan kepada Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019

  2. Peraturan Bupati Nomor 168 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019 tentang Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Kepada Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan