Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 20 Tahun 2021

Alokasi Dana Desa dalam kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten dalam APBD kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus paling sedikit 10% (sepuluh persen). Materi pokok dalam peraturan ini terdiri dari: Ketentuan Umum; Asas dan Prinsip; Maksud dan Tujuan; Sumber Anggaran, Pengalokasian dan Penghitungan; Penghasilan Tetap dan Tunjangan serta Penerimaan Lainnya yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Tunjangan BPD; Perencanaan, Penyaluran dan Pencairan ADD, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Sanksi dan Pemeriksaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 20 Tahun 2021 tentang Alokasi Dana Desa dalam kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
27 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2021
Tanggal Berlaku
27 Januari 2021
Sumber
BD.2021/No 20
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 639 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Banyuasin No. 41 Tahun 2020 tentang Alokasi Dana Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan