Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten dalam APBD kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus paling sedikit 10% (sepuluh persen). Materi pokok dalam peraturan ini terdiri dari: Ketentuan Umum; Asas dan Prinsip; Maksud dan Tujuan; Sumber Anggaran, Pengalokasian dan Penghitungan; Penghasilan Tetap dan Tunjangan serta Penerimaan Lainnya yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Tunjangan BPD; Perencanaan, Penyaluran dan Pencairan ADD, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Sanksi dan Pemeriksaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat