Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 85 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa yaitu tentang : - Tanah Kas Desa - Tanah bengkok Kepala Desa - Perpanjangan sewa Tanah Kas Desa - Peralihan fungsi tanah Kas Desa - Penghapusan Aset Desa - Panitia Pengawas Lelangan Tanah Kas Desa - Ganti Rugi - Pemindahtanganan Aset Desa - Panitia Pelaksana Mutasi Tanah Kas Desa - Tugas Tim Kajian Mutasi Tanah Kas Desa - Perubahan Lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat