Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 41 Tahun 2016

Kewenangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang kewenangan Desa. Jenis Kewenangan Desa yang diatur meliputi : kewenangan berdasarkan hak asal usul; kewenangan lokal berskala desa; kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten; kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa terdiri atas : pembinaan kelembagaan masyarakat; pengelolaan tanah kas Desa; pengembangan peran masyarakat Desa. Kriteria Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul antara lain : merupakan warisan sepanjang masih hidup; sesuai perkembangan masyarakat; sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan yang ditugaskan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten kepada Desa meliputi : penyelenggaraan Pemerintahan Desa; pelaksanaan Pembangunan Desa; pembinaan Kemasyarakatan Desa; pemberdayaan Masyarakat Desa. Kewenangan penugasan diurus oleh Desa sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Pambakal bersama-sama BPD dan masyarakat Desa melakukan musyawarah desa untuk mengidentifikasi, menginventarisasi, mengevaluasi dan memilih kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dari Daftar yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi wilayah, kebutuhan lokal dan kemampuan Desa. Kewenangan Desa baru dapat dilaksanakan setelah ditetapkannya Peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa. Pambakal membuat laporan secara tertulis dan menyampaikannya kepada Bupati melalui Camat atas pelaksanaan penataan kewenangan Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai kebutuhan. Hasil pelaporan dijadikan bahan Bupati untuk menyusun kebijakan terkait pelaksanaan penataan kewenangan desa. Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Desa dapat melaksanakan pungutan dalam rangka peningkatan PendapatanAsli desa sesuai dengan kewenangan desa seperti pemandian umum, wisata desa, pasar desa, tambatan perahu, keramba ikan, pelelangan ikan, dan lain-lain sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Desa dapat mengembangkan dan memperoleh bagi hasil dari usaha bersama antara pemerintah desa dengan masyarakat desa. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan kewenangan desa. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dapat didelegasikan kepada Camat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan pelimpahan kewenangan , tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Pembinaan dan pengawasan Camat meliputi : memfasilitasi dan koordinasi perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kewenangan berdasarkan hak asal asul dan kewenangan lokal berskala desa; peningkatan kapasitas aparatur Pemerintahan desa; monitoring dan evaluasi; dukungan teknis administrasi; memberikan arahan dan bimbingan pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal asul dan kewenangan lokal berskala desa. Dalam hal yang menyangkut pemberian arahan dan bimbingan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait kewenangan desa akan dibantu dengan melalui pemberian informasi, Petunjuk Teknis dan pembinaan sesuai tugas dan fungsi dari SKPD terhadap kegiatan pembangunan di desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 41 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
05 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2016
Tanggal Berlaku
05 Desember 2016
Sumber
LD.2016/NO.41
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 615 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan