PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 18.725 peraturan dalam 0,072 detik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 35 Tahun 2014
Standar/Pedoman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 35 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah Standar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. PERGUB Prov. Riau No. 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Standar Harga Satuan Barang Dan Jasa Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
Mencabut
  1. PERGUB Prov. Riau No. 68 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 57 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
  2. PERGUB Prov. Riau No. 57 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 35 Tahun 2019
Standar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
  1. Perubahan atas Perwako No. 42 Tahun 2017 tentang SOP Dinas Lingkungan Hidup
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 35 Tahun 2021
APBD Standar/Pedoman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 35 Tahun 2019
Kesehatan Perizinan, Pelayanan Publik Standar/Pedoman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 35 Tahun 2017
Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan Standar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
  1. Peraturan Walikota Semarang Nomor 26 Tahun 2012
Download file:
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 35 Tahun 2021
Standar/Pedoman

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan