Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, MAKSUD DAN TUJUAN, KATEGORI, BENTUK PENGHARGAAN DAN PERSYARATAN (Kategori, Bentuk Penghargaan, dan Persyaratan), MEKANISME PENILAIAN, TIM PENILAI DAN VERIFIKASI, PENETAPAN DAN PENYERAHAN PENGHARGAAN, PEMBIAYAAN, dan PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat