Standar Pelayanan Minimal-Bidang Kesehatan-di-Lingkungan Pemerintah-Kota Lubuklinggau
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, B.D.2019/NO.35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Lingkungan Pemerintahan Kota Lubuklinggau
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang pedoman penyusunan dan penerapan standar pelayanan dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten/Kota
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2018; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permendagri No. 100 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2019; Perda Kota Lubuklinggau No. 7 Tahun 2015
- Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan dalam Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan meliputi : Indikator bidang kesehatan; Pengorganisasian SPM; Pelaksanaan SPM; dan Pihak yang terlibat dalam pelaporan, pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan SPM.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2019.
- 7 hlm
|