Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, prinsip-prinsip pelayanan informasi publik, ruang lingkup, hak dan kewajiban, struktur organisasi PPID, mekanisme permohonana informasi dan dokumentasi, kalsifikasi informasi publik, informasi yang wajib disedikan dan diumumkan, informasi yang dikecualikan, tata cara pengklasifikasian informasi publik, pengujian konsekuensi, prosedur keberatan dan penyelesaian sengketa informasi, LLID.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat