Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Kebumen No. 61 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan ketentuan mengenai
kriteria pemberian dan besaran dan tata cara perhitungan
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil, perlu
mengubah Peraturan Bupati Kebumen Nomor 17 Tahun
2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 15 dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 61 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 60 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 60, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwali Baubau Nomor 81 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Baubau dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota. DPRD Kota Baubau sebagaimana tercantum dalam Peraturan Walikota Baubau Nomor 81 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Baubau dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Baubau tidak lagi sesuai dengan perkembangan yang ada sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota. tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 81,Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Baubau dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Baubau;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang pembentukan Kota Baubau (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2017, Tambahan Lembaran Daerah Kota Baubau Nomor 4);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
HAK KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH KOTA BAUBAU DAN DANA OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BAUBAU
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 60 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2019/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 73 Tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi Bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa sehubungan adanya kebijakan Dari Pemerintah Daerah serta harga sewa kendaraan saat ini sudah tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 73 Tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi Bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo, maka perlu melakukan penyesuaian besaran tunjangan transportasi bagi Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Sukoharjo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 73 Tahun 2019 tentang Tunjangan Transportasi Bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 73 Tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi Bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6396);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 99);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 8, Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 251);
12. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 73 Tahun 2017 tentang Tunjuangan Transportasi Bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 74);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 73 Tahun 2017 tentang Tunjuangan Transportasi Bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 74) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 73 Tahun 2017 tentang Tunjuangan Transportasi Bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 74)
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2019/No.60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, RSUD Brigjend H. Hasan Basry, RSUD Daha Sejahtera dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi atas beban dan kondisi
kerja dalam pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan
Bupati Nomor 40 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan
bagi Pegawai Negeri Sipil Tenaga Pendidik, Tenaga
Kependidikan, RSUD Brigjend. H. Hasan Basry, RSUD Daha
Sejahtera dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 18
Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 40 Tahun
2018 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Tenaga Pendidik,
Tenaga Kependidikan, RSUD Brigjend. H. Hasan Basry, RSUD Daha Sejahtera dan
Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan diubah, yaitu terkait PNS yang bertugas pada sekolah-sekolah yang yang sulit dijangkau alat
transportasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V diberikan TPP sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV; PNS yang bertugas pada desa-desa yang yang sulit dijangkau dalam
pelayanan kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
VI diberikan tambahan sebesar 20% (Dua puluh persen)
dari TPP yang diterima pada bulan berkenaan; perubahan pengaturan terkait Persentase kehadiran/absensi; penambahan pengaturan terkait penundaan TPP bagi PNS wajib lapor yang tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat
Negara dan/atau PNS yang belum menyelesaikan Tuntutan Perbendaharaan
Tuntutan Ganti Rugi; PNS yang mendapat hukuman disiplin ringan TPP pada bulan berkenaan
diberikan sebesar 50%; PNS yang mendapat hukuman disiplin sedang TPP pada bulan berkenaan
diberikan sebesar 25%; dan PNS yang mendapat hukuman disiplin berat TPP pada bulan berkenaan
tidak dibayarkan.
Pemotongan, penghapusan dan penundaan pembayaran TPP wajib
dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah masing-masing. PNS diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar
lingkungan Pemerintah Daerah tetapi masih berkedudukan di wilayah
Daerah dan tidak mendapat TPP/tunjangan kinerja diberikan TPP
sebagaimana jabatan lama. Perangkat Daerah yang telah memenuhi standar tertentu diberikan reward
TPP, yaitu Daerah mendapat opini WTP dengan bobot 50%; Nilai Reformasi Birokrasi pada Perangkat Daerah berpredikat minimal B
dengan bobor 30%; dan Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Perangkat
Dearah berpredikat minimal A dengan bobot 20%.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
Perangkat Daerah yang mendapatkan reward TPP ditetapkan dengan
Keputusan Bupati.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 60 Tahun 2020
PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KAUR YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KAUR
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2020 Nomor 860
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri SIpil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
1. Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 12 Tahun 2011
6. UU No. 1 Tahun 2004
7. UU No. 5 Tahun 2014
8. UU No. 23 Tahun 2014
9. UU No. 30 Tahun 2014
10. PP No. 18 Tahun 2016
11. PP No. 11 Tahun 2017
12. PP No. 12 Tahun 2019
13. PP No. 44 Tahun 2020
14. Permendagri No. 80 Tahun 2015
15. Perda Kab. Kaur No.5 Tahun 2015
16. Perda Kab. Kaur No. 14 Tahun 2016
17. Perda Kab. Kaur No. 10 Tahun 2019
18. Perbup Kaur No. 104 Tahun 2019
Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada PNS dan Calon PNS
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 60 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5), Pasal
12 ayat (3), Pasal 17 ayat (6), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22 ayat
(7), Pasal 23 ayat (5), dan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2017 Nomor 6/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Nomor 6/E).
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pengelompokan kemam[uan keuangan daerah;
3. Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban dana operasional;
4. Pakaian dinas dan atribut;
5. Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi;
6. Kelompok pakar atau tim ahli kelengkapan DPRD dan tenaga ahli fraksi;
7. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Jombang Nomor 51 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 57 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 60 Tahun 2017
besaran - tunjangan - perumahan - dan - tunjangan - transportasi - pimpinanj - dan - anggota - dewan - perwakilan - rakyat - daerah - kabupaten - bandung
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD 2017/60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (6) Perda no. 8 Tahun 2017 berdasarkan hasil kajian yang telah dilaksanakan oleh pihak Sekretariat DPRD maka perlu menetapkan Perbup tentang Besaran Tunjafgan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Uu No. 9 Tahun 2015; PP No. 5 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri RI No. 62 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
6 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli Nomor 60 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2022 NOMOR 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, PENERIMAAN LAIN YANG SAH PERBEKEL DAN PERANGKAT DESA SERTA HONORARIUM STAF DI PEMERINTAH DESA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan peningkatan kesejahteraan dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab serta resiko kerja
Perbekel, dan Perangkat Desa serta Staf di Pemerintah Desa perlu diberikan penghasilan tambahan yang layak dan
memadai guna mewujudkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomo 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penghasilan tetap, besaran tunjangan dan penerimaan lain yang sah kepala desa dan perangkat desa ditetapkan dengan peraturan bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Penerimaan Lain yang Sah Perbekel dan Perangkat Desa serta honorarium
Staf di Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
BAB I KETENTUANUMUM
BAB II PENGHASILAN TETAP PERBEKEL DAN PERANGKAT DESA
Pasal 19 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
-
-
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat