STANDARISASI-HONORARIUM-kegiatan khusus
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 664, BD.2010/No.36 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Biaya Honorarium Kegiatan Khusus Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK: |
- bahwa agar pelaksanaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011 dapat berjalan tertib, lancar, berdayaguna dan berhasilguna sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi Biaya Honorarium Kegiatan Khusus Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 84 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008.
- Peraturan ini memuat Standarisasi Biaya Honorarium Kegiatan Khusus Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2010.
- 8 hal
|