Materi Pokok Perbup ini adalah: Pemberian honorarium tetap bulanan (selama 12 bu Ian) kepada PNS paling tinggi bersumber dari 2 (dua) kegiatan dalam Belanja Langsung SKPD bersangkutan. Satuan besaran honorarium PNS Daerah mengacu pada Peraturan Bupati Rembang Nomor 26 Tahun 2010 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat