penetapan besaran dan alokasi dana penghasilan tetap aparat pemerintahan desa (ptapd) dan penghasulan tetap anggota badan permusyawaratan desa (pt apbd) dalam daerah kabupaten halmahera barat tahun anggaran 2010
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2A,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran dan Alokasi Dana Penghasilan Tetap Aparat Pemerintah Desa (PTAPD) dan Penghasilan Tetap Anggota Badan Permusyawaratan Desa (PTABPD)
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mendukung kinerja dan pemberdayaan Aparat Pemerintah Desa dan Aparat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wilayah Kabupaten Halmahera Barat sebagai implementasi dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Instruksi Dalam Negeri Nomor 142-524 tanggal 24 juni 1988 tentang Pengelolaan Penyaluran Penghasilan Tetap Aparat Pemerintah Desa, naka untuk kelancaran dalam Penyaluran Dana dimaksud, dipandang perlu ditetapkan Jumlah Besaran Alokasi Penghasilan Tetap Aparat Pemerintah Desa (PTAPD) dan Penghasilan Tetap Anggota Badan Permusyawaratan Desa (PTABPD) Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2010. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Keputusan Bupati Halmahera Barat tentang Penetapan Jumlah Besaran dan Alokasi Dana Penghasilan Tetap Aparat Pemerintah Desa (PTAPD) dan Penghasilan Tetap Anggota Badan Permusyawaratan Desa (PTABPD) dalam Daerag Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2010.
- UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; Pp No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perubahan Daerah No. 7 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketetapan jumlah Besaran dan Alokasi Dana Penghasilan Tetap Aparat Pemerintah Desa (PTAPBD) dalam Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2010; jumlah Besaran dan Alokasi Dana Penghasilan Tetap Anggota Badan Permusyawaratan Desa (PTAPBD) dalam Daerah Kabupaten Halmahera Barat untuk Tahun Anggaran 2010; Aparat Badan Permusyawarakatan Desa (BPD) yang berhak menerima Penghasilan Tetap Anggota Badan Permusyawaratan Desa (PTAPBD) Tahun Anggaran 2010; proses Penyaluran Dana Penghasilan Tetap Aparat Pemerintah Desa (PTAPD) Tahun Anggaran 2010; Proses Penyaluran Dana Penghasilan Tetap Aparat Pemerintah Desa (PTAPD) dilaksanakan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Halmahera Barat dengan sistem/mekanisme pembayaran secara langsung; Khusus Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Anggota BPD yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan TNI/POLRI yang masih aktif tetap diberikan Penghasilan tetap sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 3 Halaman, Lampiran: 2 Halaman.
|