Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketetapan jumlah Besaran dan Alokasi Dana Penghasilan Tetap Aparat Pemerintah Desa (PTAPBD) dalam Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2010; jumlah Besaran dan Alokasi Dana Penghasilan Tetap Anggota Badan Permusyawaratan Desa (PTAPBD) dalam Daerah Kabupaten Halmahera Barat untuk Tahun Anggaran 2010; Aparat Badan Permusyawarakatan Desa (BPD) yang berhak menerima Penghasilan Tetap Anggota Badan Permusyawaratan Desa (PTAPBD) Tahun Anggaran 2010; proses Penyaluran Dana Penghasilan Tetap Aparat Pemerintah Desa (PTAPD) Tahun Anggaran 2010; Proses Penyaluran Dana Penghasilan Tetap Aparat Pemerintah Desa (PTAPD) dilaksanakan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Halmahera Barat dengan sistem/mekanisme pembayaran secara langsung; Khusus Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Anggota BPD yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan TNI/POLRI yang masih aktif tetap diberikan Penghasilan tetap sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat