Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pencapaian dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Masohi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal sesuai Pasal 9 ayat (3), dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, maka perlu diatur Rencana Pencapaian dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Masohi. Berdasarkan hal tesebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Maluku Tengah tentang rencana pencapaian dan penerapan standar pelayanan minimal Rumah Sakit Umum Daerah Masohi.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 09 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 79 Tahun 2007; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 40 Tahun 2008; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 45 Tahun 2008; Keputusan Menteri Kesehatan No. 129/Menkes/Sk/II/2008.
Dalam peraturan ini memuat mengenai rencana pencapaian dan penerapan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Masohi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 53 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan kedua atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa guna mendukung kelancaran pelaksanaan program/kegiatan satuan kerja perangkat daerah di
lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan maka perlu dilakukan perubahan anggaran pendapatan dan
belanja pada satuan kerja perangkat daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 48) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 22);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 13);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 08);
Beberapa ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 22) yang mengatur perubahan dan/atau pergeseran anggaran program dan kegiatan pada:
a. Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan;
b. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Pasuruan;
c. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pasuruan;
d. Bagian Umum pada Sekretariat Daerah Kota Pasuruan;
e. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Pasuruan;
f. Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan;
g. Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan; dan
h. Dinas Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan Kota Pasuruan,
diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 53 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD Tahun 2015/No.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonsobo Nomor 52 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Taman Rekreasi dan/atau Olah Raga
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalarn Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 52 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Taman Rekreasi Dan/ Atau Olah Raga sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Pemerintah Kabupaten Wonosobo maka perlu mengubahnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Alas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 32 Tahun 2013 tentang Petunjuk Peluksanaan Pernunguran Retribusi Taman Rekreasi Dan/Atau Olah Raga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 52 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 4 dan perubahan Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 52 Tahun 2013 diubah.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 53 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Proses Pemerintahan (E-Government)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan di bidang e-govemment sebagaimana di maksud dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pengembangan-. dan pelaksanaan e-Govemment yang tepat sasaran melalui pengintegrasian suprastruktur, infrasruktur dan system informasi e- Government dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batang serta, maka perlu mengatur penyelenggaraan pemanfaatan TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI dalam proses pemerintahan (e-government); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PERMEN.KOMINFO/11/2007; Perda kabupaten batang nomor 2 tahun 2008; Perda kabupaten batang nomor 3 tahun 2008;
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Proses Pemerintahan (E-Government).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2015.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 53 Tahun 2015
PERBUP Kab. Ciamis No. 56 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Badan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 53 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2015 Nomor 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
1. Daerah adalah Kabupaten Kolaka Timur. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana · dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur. 4. Bupati adalah Bupati Kolaka Timur. 5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten · Kolaka Timur. 6. Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup adalah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka Timur. 7. Kepala Dinas adalah kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka Timur. 8. Sekretaris Dinas adalah sekretaris Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka Timur; 9. Otonomi Daerah adalah hak, kewenangan dan kewajiban Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan. 10. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat· menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401); 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ten tang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 ten tang Kewenangan Pemerintah dan kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4741); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 , tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 2 tahun · 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Kolaka Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2015 Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 53 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Standar Satuan harga Barang Dan Jasa Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan adanya kenaikan harga pasar dan belum ditetapkannya harga atas beberapa komponen barang dan jasa perlu menyusun dan menyesuaikan kembali hal-hal tersebut.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.27 Tahun 2014, Perpres No.54 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.17 Tahun 2007, Permendagri No.7 Tahun 2002, Perda No.3 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Perubahan Pasal 6, dan Lampiran Perbup No.27 Tahun 2013;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2015.
Peraturan Bupati ini memiliki 3 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 53 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan Masyarakat;
b. bahwa sasaran pembinaan pendidikan adalah demi terselenggaranya pendidikan yang berkualitas dengan biaya terjangkau oleh semua lapisan masyarakat dan terwujudnya organisasi serta manajemen sekolah yang demokratis, transparan, efisien, akuntabel serta mendorong partisipasi masyarakat;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012;Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2012
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Biaya Stuan Pendidikan. Biaya satuan pendidikan terdiri atas :
a. biaya investasi, yang terdiri atas:
1. biaya investasi lahan pendidikan; dan
2. biaya investasi selain lahan pendidikan.
b. biaya operasi, yang terdiri atas :
1. biaya personalia; dan
2. biaya nonpersonalia.
c. bantuan biaya pendidikan; dan
d. beasiswa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Pati Nomor 16 Tahun 2013 tentang Standar Biaya Satuan Pendidikan (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2013 Nomor 132), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat