Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 53 Tahun 2015

Perubahan kedua atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 22) yang mengatur perubahan dan/atau pergeseran anggaran program dan kegiatan pada: a. Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan; b. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Pasuruan; c. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pasuruan; d. Bagian Umum pada Sekretariat Daerah Kota Pasuruan; e. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Pasuruan; f. Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan; g. Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan; dan h. Dinas Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan Kota Pasuruan, diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
10 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 53
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 444 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan