Beberapa ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 22) yang mengatur perubahan dan/atau pergeseran anggaran program dan kegiatan pada: a. Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan; b. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Pasuruan; c. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pasuruan; d. Bagian Umum pada Sekretariat Daerah Kota Pasuruan; e. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Pasuruan; f. Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan; g. Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan; dan h. Dinas Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan Kota Pasuruan, diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat