Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 44 Tahun 2016

Perubahan Atas Perbup Kulon Progo No. 53 Tahun 2015 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 8 Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pedoman Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2015 Nomor 53) diubah, Pengurus DPC Partai Politik atau sebutan lainnya mengajukan Surat Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik kepada Bupati. Surat permohonan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris, atau sebutan lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 44 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perbup Kulon Progo No. 53 Tahun 2015 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2016
Sumber
BD.2016/NO.46
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 625 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kulon Progo No. 47 Tahun 2019 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kulon Progo No. 53 Tahun 2015 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan