STANDAR PELAYANAN MINIMAL
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD. 2015/NO.222, LL KAB. MALUKU TENGAH: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pencapaian dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Masohi
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal sesuai Pasal 9 ayat (3), dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, maka perlu diatur Rencana Pencapaian dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Masohi. Berdasarkan hal tesebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Maluku Tengah tentang rencana pencapaian dan penerapan standar pelayanan minimal Rumah Sakit Umum Daerah Masohi.
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 09 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 79 Tahun 2007; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 40 Tahun 2008; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 45 Tahun 2008; Keputusan Menteri Kesehatan No. 129/Menkes/Sk/II/2008.
- Dalam peraturan ini memuat mengenai rencana pencapaian dan penerapan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Masohi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
|