PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2015/No.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Proses Pemerintahan (E-Government)
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan di bidang e-govemment sebagaimana di maksud dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pengembangan-. dan pelaksanaan e-Govemment yang tepat sasaran melalui pengintegrasian suprastruktur, infrasruktur dan system informasi e- Government dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batang serta, maka perlu mengatur penyelenggaraan pemanfaatan TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI dalam proses pemerintahan (e-government); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PERMEN.KOMINFO/11/2007; Perda kabupaten batang nomor 2 tahun 2008; Perda kabupaten batang nomor 3 tahun 2008;
- Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Proses Pemerintahan (E-Government).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2015.
- 11 hlm
|