Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Biaya Stuan Pendidikan. Biaya satuan pendidikan terdiri atas : a. biaya investasi, yang terdiri atas: 1. biaya investasi lahan pendidikan; dan 2. biaya investasi selain lahan pendidikan. b. biaya operasi, yang terdiri atas : 1. biaya personalia; dan 2. biaya nonpersonalia. c. bantuan biaya pendidikan; dan d. beasiswa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat